You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik dan KPK Bahas Penyaluran Dana KJP
.
photo doc - Beritajakarta.id

Disdik dan KPK Bahas Penyaluran Dana KJP

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas kriteria warga penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP). 

Kami menggunakan data mandiri yang berlapis terkait kriteria miskin yang berhak menerima dana KJP. 

Kepala Disdik DKI, Sopan Adrianto mengatakan, hingga saat ini belum ada standar baku kriteria keluarga kurang mampu yang menerima dana KJP. 

Pendataan Peserta KJP Tahap II Digelar September

"Alhasil, kami menggunakan data mandiri yang berlapis terkait kriteria miskin yang berhak menerima dana KJP. Mulai dari surat keterangan RT/RW, penilaian sekolah dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujarnya, usai rapat bersama penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi serta penandatangan komitmen bersama di ruang Pola Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/7).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah M Nasution menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan untuk  permasalahan penyaluran dana KJP agar lebih tepat sasaran.

"Ini perlu dibahas bersama lebih lanjut sehingga ditemukan formula tepat agar penyaluran tidak lagi bermasalah. Harus ada kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.   

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1694 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik