2 Alumni SMAN 3 Jakarta Ditahan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan dua alumni dan satu siswa SMAN 3 Jakarta Selatan lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan berujung tewasnya ACA (16). Korban yang tercatat siswa kelas X SMAN 3 itu tewas usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam, di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
Tiga orang yang ditahan. Satu alumni berinisial F tidak hadir karena sakit. Saat ini masih diperiksa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar mengatakan, kedua alumni yang ditahan adalah W dan J. Sedangkan untuk siswa adalah WN. Sementara satu orang alumni lainnya, F belum ditahan lantaran dalam kondisi sakit.
"Tiga orang yang ditahan. Satu alumni berinisial F tidak hadir karena sakit. Saat ini masih diperiksa," ujar Indra, Selasa (2/9).
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 DigelarAtas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP junto Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1. "Mereka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selain itu ada kesaksian dari yang lain terkait keterlibatan mereka," katanya.
Dikatakan Indra, penahanan terhadap para tersangka sudah sesuai prosedur. Sedangkan penahanan F akan dieksekusi setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Sebelumnya, sudah ada empat siswa yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti bersalah terkait kasus ini. Namun keempatnya tidak harus menjalankan hukuman dibalik jeruji besi karena masih dibawah umur.
Sekadar diketahui, ACA meregang nyawa setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka-luka usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam SMAN 3 Jakarta, di Gunung Tangkuban Perahu.