Komisi E DPRD Dukung Pembenahan Penyaluran KJP
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi penyaluran dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dewan mendukung langkah perumusan kembali kriteria kemiskinan dengan melibatkan banyak pihak,
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhammad mengatakan, perumusan kriteria kemiskinan untuk penerima KJP memang perlu melibatkan banyak pihak agar bisa tepat sasaran.
Disdik dan KPK Bahas Penyaluran Dana KJP"Dewan mendukung langkah perumusan kembali kriteria kemiskinan dengan melibatkan banyak pihak, sehingga penyaluran dana program KJP di masa mendatang lebih tepat sasaran," kata Ramly, Senin (17/7).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Adrianto, saat rapat bersama Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Satgas Korsupgah) KPK mengungkapkan, pihaknya menggunakan data mandiri yang berlapis terkait kriteria miskin yang berhak menerima dana KJP.
"Kita gunakan data berlapis, mulai dari surat keterangan RT/RW, penilaian sekolah dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata
nya.