You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Berubah Jadi Minitrans, Sopir Metromini Tetap Direkrut
photo Doc - Beritajakarta.id

Dishub DKI akan Rekrut Sopir untuk Minitrans

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan akan tetap merekrut para sopir Metromini setelah adanya kerja sama antara pengusaha bus tersebut dengan PT Transjakarta.

Sopir pasti direkrut lagi, harus. Cari sopir kan tidak gampang

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kerja sama ini tidak akan merugikan salah satu pihak. Bahkan untuk sopir eksisting tetap akan dipekerjakan.

"Sopir pasti direkrut lagi, harus. Cari sopir kan tidak gampang," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/7).

Djarot Apresiasi Kerja Sama Transjakarta dengan Perbankan Syariah Nasional

Meski demikian, kata Andri, para sopir Metromini harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan setifikat. Sebab, setelah para sopir tersebut bergabung di PT Transjakarta, mereka akan menerima gaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Mereka akan kami sekolahkan dulu supaya dapat sertifikat. Kami gaji dua kali UMP juga nantinya," ucapnya.

Andri menyampaikan, pihaknya akan membutuhkan banyak sopir untuk mengoperasikan Minitrans yang dibentuk atas kerja sama antara Metromini dengan PT Transjakarta.

"Dulu kan rata-rata satu kendaraan satu sopir. Kalau gabung minimal dua sopir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10826 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1242 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati