DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Raperda Hak Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, paling lambat tiga bulan perda ini harus terbentuk sejak PP tersebut diundangkan
Dalam rapat ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR menyampaikan legislatif dan eksekutif perlu duduk bersama mengatur waktu penyusunan Raperda tentang Hak keuangan dan Administratif dewan.
Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan ini telah diterbitkan.
DPRD DKI Studi Banding ke Yogyakarta Pelajari Raperda Hak Keuangan"Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, paling lambat tiga bulan perda ini harus terbentuk sejak PP tersebut diundangkan," ujarnya, Kamis (20/7).
Hamidi menyampaikan, pihaknya hanya memiliki waktu dua bulan untuk mengesahkan Perda tentang Hak dan Administratif setelah PP Nomor PP Nomor 18 Tahun 2017 diundangkan pada Juni 2017 lalu.
"Oleh karena itu dalam rangka menindaklanjuti amanat PP tersebut, kita telah beberapa kali melakukan rapat pembahasan, baik di lingkungan DPRD maupun bersama eksekutif," jelasnya.
Menurut Hamidi, rencananya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif ini akan dibuat sebanyak enam bab dan 29 pasal.
"Kami atas nama Bapemperda DKI Jakarta berharap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya.