Sudin KPKP Jakbar Periksa Izin Empat Klinik Hewan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemeriksaan perizinan klinik hewan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk. Hasilnya, satu klinik diberikan peringatan untuk segera mengurus izin.
Ada empat klinik yang kami periksa semua, tiga memiliki izin dan satu tidak. Kemudian kami berikan surat peringatan
Kasudin KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay mengatakan, pengawasan dilakukan di klinik hewan Jalan Puri Kembangan Raya, Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Green Garden.
"Ada empat klinik yang kami periksa semua, tiga memiliki izin dan satu tidak. Kemudian kami berikan surat peringatan," kata Marsawitri, Kamis (20/7).
Penampungan Unggas di Cengkareng Disemprot DisinfektanIa menjelaskan, pengawasan ini dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat sesuai dengan Perda N
o 11 tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta."Pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap enam bulan sekali. Pihaknya juga meminta pihak klinik memberikan laporan setiap bulan vaksin rabies," tandasnya.