Fungsi Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung akan Dikembalikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) segera mengembalikan fungsi hutan kota di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Itu nanti akan dikembalikan fungsinya. Tadinya hutan kota, kemudian dikuasai oleh warga
Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan, saat ini sebagian lahan hutan kota diduduki warga untuk lapak. Dalam waktu dekat lapak tersebut akan ditertibkan.
"Itu nanti akan dikembalikan fungsinya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7).
Pemprov DKI-TNI AU Bahas Hutan Kota Halim PerdanakusumaMenurut Franky, pihaknya tengah menyiapkan administrasi yang dibutuhkan sebelum diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
"Kami lagi berproses sekarang. Setelah siap,
kami ajukan ke Pak Gubernur untuk mendapatkan persetujuan," ucapnya.Sekadar diketahui, luas lahan hutan kota mencapai 8,9 hektare. Dari luas lahan tersebut, 3,81 hektare di antaranya telah beralih fungsi dan digunakan warga untuk lapak-lapak dan area parkir.
Pengembalian fungsi lahan ini juga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no. 38/2016. Putusan tersebut berisi amanah untuk merehabilitasi, memulihkan, mengembalikan fungsi hutan kota di Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.