Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan Berbahaya
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pengawasan terhadap penggunaan kemasan berbahaya seperti styrofoam dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.
Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan, teknis pengawasan terhadap kemasan berbahaya seperti styrofoam bisa dimasukan dalam pasal 26 Bab 13 raperda.
Dewan Minta Database Menyeluruh Raperda Perindustrian"Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan manusia," ujarnya dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7).
Atas dasar itu, kata Bestari, Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI harus memasukan secara detail pengawasan terhadap penggunaan styrofoam dalam raperda ini.
"Kalau perlu, pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenakan sanksi khusus di pasal tentang pelanggaran," katanya.
Terkait hal ini, Kabid Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA menjelaskan, di pasal 63 raperda ini telah diatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk menjamin keamanan, proses industri hingga penyimpanan produk aman dari bahan berbahaya.
"Ini sudah mengakomodir semua. Mulai dari proses awal sampai suatu produk terdistribusi," tandasnya.