You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bahaya Penggunaan Kemasan Styrofoam Dibahas di Pembentukan Raperda Perindustrian
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan Berbahaya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pengawasan terhadap penggunaan kemasan berbahaya seperti styrofoam dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.

Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan

Anggota Bapemperda DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan, teknis pengawasan terhadap kemasan berbahaya seperti styrofoam bisa dimasukan dalam pasal 26 Bab 13 raperda.

Dewan Minta Database Menyeluruh Raperda Perindustrian

"Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan manusia," ujarnya dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Atas dasar itu, kata Bestari, Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI harus memasukan secara detail pengawasan terhadap penggunaan styrofoam dalam raperda ini.

"Kalau perlu, pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenakan sanksi khusus di pasal tentang pelanggaran," katanya.

Terkait hal ini, Kabid Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA menjelaskan, di pasal 63 raperda ini telah diatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk menjamin keamanan, proses industri hingga penyimpanan produk aman dari bahan berbahaya.

"Ini sudah mengakomodir semua. Mulai dari proses awal sampai suatu produk terdistribusi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati