Pemilik Bangunan Liar di Rawa Bunga Diberikan SP3
access_time Senin, 24 Juli 2017 22:09 WIB
remove_red_eye 1551
person Reporter : Nurito
person Editor : Rio Sandiputra
Jajaran Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) terhadap pemilik bangunan liar di Jalan DI Panjaitan, RW 04, Rawa Bunga, Senin (24/7). Tercatat, masih ada tujuh dari 53 bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut.
Hari ini kita berikan SP3 pada pemilik 53 bangunan liar di RW 04 Rawa Bunga
Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, dengan diberikannya SP3 ini maka dalam waktu 1x24 jam, pemilik bangunan harus mengosongkan bangunan tersebut. Apalagi,
sosialisasi penertiban sudah dilakukan sejak dua bulan lalu."Hari ini kita berikan SP3 pada pemilik 53 bangunan liar di RW 04 Rawa Bunga. Besok kita rapat di tingkat kota untuk penentuan teknis pelaksanaannya," kata Nasrudin.
29 Bangunan Liar di Kolong Jembatan Akses Marunda DitertibkanMenurutnya, dari 53 bangunan liar, 46 bangunan di antaranya sudah dibongkar oleh pemiliknya. Hanya saja pembongkaran baru dilakukan di bagian atas bangunan.