You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishut Proses 3 Tersangka Penebangan Pohon Ilegal
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta, tengah memproses secara hukum tiga pelaku yang diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di Jalan Yankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tiga pelaku diproses setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat menebang pohon di tepi jalan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henry Perez Sitourus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ketiganya. Setelah rampung, berkas mereka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Sudin LH Jakbar Galakkan Sosialisasi di Tiga Lokasi

"Sangkaannya melanggar Perda 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum pasal 12 huruf g, dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta. Mereka terjaring kemarin," katanya, Selasa (25/7).

Dijelaskan Perez, bersama tiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mesin senso, mobil pick up dan kayu hasil tebangan. Hingga kini barang-barang itu disita sebagai barang bukti.

"Sampai Juli ini sudah lima kasus dengan jumlah enam pelaku terjaring OTT. Dua di antaranya sudah divonis Juni lalu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1420 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1245 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1093 personTiyo Surya Sakti
  5. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1086 personAldi Geri Lumban Tobing