You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishut Proses 3 Tersangka Penebangan Pohon Ilegal
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta, tengah memproses secara hukum tiga pelaku yang diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di Jalan Yankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tiga pelaku diproses setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat menebang pohon di tepi jalan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henry Perez Sitourus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ketiganya. Setelah rampung, berkas mereka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Sudin LH Jakbar Galakkan Sosialisasi di Tiga Lokasi

"Sangkaannya melanggar Perda 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum pasal 12 huruf g, dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta. Mereka terjaring kemarin," katanya, Selasa (25/7).

Dijelaskan Perez, bersama tiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mesin senso, mobil pick up dan kayu hasil tebangan. Hingga kini barang-barang itu disita sebagai barang bukti.

"Sampai Juli ini sudah lima kasus dengan jumlah enam pelaku terjaring OTT. Dua di antaranya sudah divonis Juni lalu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye41561 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3877 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1759 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1596 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1344 personDessy Suciati