You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Hasil OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta

Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dalam periode Oktober-November 2016 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sebanyak 10 kali. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp 50 juta.

Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali

"Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali," ujar Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Selasa (6/12).

Menurut Edy, dalam OTT yang dilakukan bukan hanya terhadap warga perseorangan saja yang tertangkap, namun juga ada perusahan atau badan usaha. Padahal denda maksimal untuk pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 10 juta.

75 Petugas Gabungan Gelar OTT Sampah

"Tapi memang ada batas tonasenya. Pas kita lakukan penimbangan tonasenya belum melebihi batas yang ditentukan," tandasnya.

Sehingga, pihaknya menjatuhkan sanksi denda rata-rata untuk perusahan sebesar Rp 5 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1961 personFolmer
  2. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1523 personTiyo Surya Sakti
  3. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1448 personDessy Suciati
  4. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1438 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1390 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik