Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta
access_time Selasa, 06 Desember 2016 18:41 WIB
remove_red_eye 4166
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dalam periode Oktober-November 2016 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sebanyak 10 kali. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp 50 juta.
Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali
"Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali," ujar Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Selasa (6/12).
Menurut Edy, dalam OTT yang dilakukan bukan hanya terhadap
warga perseorangan saja yang tertangkap, namun juga ada perusahan atau badan usaha. Padahal denda maksimal untuk pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 10 juta.75 Petugas Gabungan Gelar OTT Sampah"Tapi memang ada batas tonasenya. Pas kita lakukan penimbangan tonasenya belum melebihi batas yang ditentukan," tandasnya.
Sehingga, pihaknya menjatuhkan sanksi denda rata-rata untuk perusahan sebesar Rp 5 juta.