You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat gelar diskusi tata kelola BOS
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Inspektorat Gelar Diskusi Tata Kelola Bantuan Operasional Sekolah

Inspektorat DKI Jakarta, Selasa (25/7), menggelar diskusi panel tentang tata kelola pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) di Ruang Serba Guna Lantai 22, Balai Kota DKI Jakarta.

Untuk sekolah swasta menggunakan metode hibah, sisa anggaran dana BOS bisa digunakan pada  triwulan selanjutnya

Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Tri Widodo Ben Santoso mengatakan, aturan hukum penggunaan dana BOS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 366 tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi, Besaran dan Penggunaan Kode Rekening Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri Tahun 2017.

Inspektorat Ingin Tim Inventarisasi Aset Yayasan Korpri Segera Dibentuk

Berdasarkan keputusan gubernur ini, lanjut Tri, untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) mendapat bantuan sebesar Rp 800 ribu per tahun. 

"Sedangkan untuk siswa SMP sederajat dapat bantuan Rp 1 juta per tahun, dan siswa SMA sederajat sebesar Rp 1,4 juta per tahun," katanya.

Untuk teknis penyaluran dana bantuan BOS dan BOP, jelas Tri, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) No 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. 

Dijelaskan Tri, untuk 2017 sisa anggaran BOS dan BOP untuk sekolah negeri tidak perlu mengembalikan ke dinas karena secara otomatis akan ditarik oleh Bank DKI melalui rekening sekolah.

"Sedangkan untuk sekolah swasta menggunakan metode hibah, sisa anggaran dana BOS bisa digunakan pada  triwulan selanjutnya," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati