Sudin CKTRP Jaksel Akan Periksa 120 Bangunan Bermasalah
access_time Kamis, 27 Juli 2017 10:01 WIB
remove_red_eye 1776
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan akan menyisir 120 bangunan yang diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) di 10 kecamatan. Jika terbukti menyalahi IMB, bangunan bisa ditertibkan.
Tahun ini kita baru 18 bangunan yang menyalahi IMB sudah ditertibkan, targetnya 120 bangunan lakukan penyisiran oleh petugas yang berada di kecamatan
"Tahun ini, 18 bangunan yang menyalahi IMB sudah ditertibkan, targetnya 120 bangunan lakukan penyisiran oleh petugas yang berada di kecamatan," ujar Syukria, Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Untuk penyisiran dan pengecekan IMB, akan ada 70 petugas yang disebar di 10 kecamatan. Masing-masing kecamatan terdiri dari 4-5 petugas.
Salahi IMB, Tiga Bangunan di Jaksel Ditertibkan"Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang hendak membangun, untuk mematuhi perizinan IMB nya. Kalau tidak, terpaksa ditertibkan," tan
dasnya.