Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.
Justru kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat buat bayar pajak,
Dikatakan Edi, dengan penghapusan denda PKB yang mencapai 48 persen diharapkan dapat merangsang wajib pajak melunasi kewajibannya.
Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar"Justru kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat buat bayar pajak," ujar
Edi saat dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).
Sekadar diketahui, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang. Apabila, hingga batas waktu yang ditentukan para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, BPRD bersama instansi terkait lainnya bakal menggelar razia kendaraan .
"Kalau sampai Agustus akhir belum bayar pajak, maka awal September mulai berlaku lagi denda. Kita akan gelar razia," tandasnya.