You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengapusan denda pkb, picu kenaikan penerimaan pajak
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. 

Justru kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat buat bayar pajak,

Dikatakan Edi, dengan penghapusan denda PKB yang mencapai 48 persen diharapkan dapat merangsang wajib pajak melunasi kewajibannya.  

Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

"Justru kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat buat bayar pajak," ujar Edi saat dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).

 

Sekadar diketahui, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang. Apabila, hingga batas waktu yang ditentukan para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, BPRD bersama instansi terkait lainnya bakal menggelar razia kendaraan . 

"Kalau sampai Agustus akhir belum bayar pajak, maka awal September mulai berlaku lagi denda. Kita akan gelar razia," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4291 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1716 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1641 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik