You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD Mobile aplikasi terobosan permudah petugas ketahui kewajiban pajak
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BPRD DKI Gunakan Aplikasi Mobile untuk Pendataan Pajak

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, saat ini sudah dilengkapi dengan aplikasi mobile untuk melakukan pendataan pajak. Aplikasi tersebut dinamakan BPRD Mobile.

Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian BPRD DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, aplikasi yang sudah berjalan selama dua bulan itu, hanya dapat digunakan oleh petugas BPRD DKI Jakarta.

"Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan. Misalkan petugas kami ada di jalan, dan melihat papan reklame, ingin mengetahui kewajiban pajak tinggal buka aplikasi itu," kata Atika, usai rapat penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama tim Korsupgah KPK di Ruang Pola Lantai II, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Bappeda DKI-KPK Susun Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

Dengan aplikasi ini, lanjut Atika, pihaknya bisa mengecek dan memonitor secara intens para wajib pajak serta instrumen perpajakan lain di Jakarta.

"Kita bisa mengcapture itu. Kalau di smart phone jadi lebih gampang. Diharapkan ini berdampak positif untuk kedepannya," tandas Atika.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6812 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6255 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1425 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1382 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing