You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD Mobile aplikasi terobosan permudah petugas ketahui kewajiban pajak
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BPRD DKI Gunakan Aplikasi Mobile untuk Pendataan Pajak

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, saat ini sudah dilengkapi dengan aplikasi mobile untuk melakukan pendataan pajak. Aplikasi tersebut dinamakan BPRD Mobile.

Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian BPRD DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, aplikasi yang sudah berjalan selama dua bulan itu, hanya dapat digunakan oleh petugas BPRD DKI Jakarta.

"Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan. Misalkan petugas kami ada di jalan, dan melihat papan reklame, ingin mengetahui kewajiban pajak tinggal buka aplikasi itu," kata Atika, usai rapat penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama tim Korsupgah KPK di Ruang Pola Lantai II, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Bappeda DKI-KPK Susun Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

Dengan aplikasi ini, lanjut Atika, pihaknya bisa mengecek dan memonitor secara intens para wajib pajak serta instrumen perpajakan lain di Jakarta.

"Kita bisa mengcapture itu. Kalau di smart phone jadi lebih gampang. Diharapkan ini berdampak positif untuk kedepannya," tandas Atika.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6299 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3833 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3127 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2986 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1609 personFolmer