You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 oleh SKPD Diterima Dewan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

LPJ Pelaksanaan APBD 2016 SKPD Diterima Dewan

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2016 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) hari ini.

Tadi sudah diterima. Hari Senin diadakan paripurna persetujuan. Jadi secara umum sudah bisa diterima

"Tadi sudah diterima. Hari Senin diadakan paripurna persetujuan. Jadi secara umum sudah bisa diterima," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/7).

Pria yang akrab disapa Sani ini menuturkan, ada beberapa catatan penting dalam LPJ pelaksanaan APBD 2016 untuk dijadikan evaluasi kinerja SKPD ke depan. Khususnya yang berkaitan dengan penyerapan anggaran belanja karena masih di bawah 70 persen.

Komisi B Rapat Evaluasi LPJ APBD 2016 Bersama Dua SKPD

"Kemudian penataan aset. Banyak mendapat sorotan karena berbagai permasalahan," katanya.

Di tempat yang sama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, segera menindaklanjuti seluruh catatan dari banggar untuk menjadi bahan dievaluasi.

"Seperti masalah aset. Ini persoalan puluhan tahun lalu yang tidak teradministrasi dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12233 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1349 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati