You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinkes Jakpus Targetkan 200 ribu anak Divaksinasi MR
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudinkes Jakpus Libatkan 491 Posyandu Vaksinasi MR

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat akan memanfaatkan 491 posyandu dan 52 fasilitas kesehatan lainnya untuk imunisasi measles rubella (MR) anak di wilayahnya. Ada 200 ribu anak yang ditargetkan untuk divaksinasi.

Sasaran vaksinasi adalah anak-anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun. Sehingga kami perlu mendatangi sekolah-sekolah dan posyandu

"Sasaran vaksinasi adalah anak-anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun. Sehingga kami perlu mendatangi sekolah-sekolah dan posyandu," ujar Yudhita Endah, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Menurut Yudhita, di Jakarta Pusat sendiri ada 890 sekolah tingkat SD-SMA yang menjadi target kegiatan imunisasi MR ini. Dan bulan Agustus ini ditargetkan bisa tercapai semua siswa di sekolah.

586 Ribu Siswa SD-SMP di Jakbar Diimunisasi MR

Program pekan imunisasi MR ini, lanjut Yudhita, merupakan program pemutakhiran imunisasi campak yang biasa diberikan pada anak. Sehingga, anak yang telah diimunisasi campak sebelumnya harus tetap mendapatkan imunisasi MR.

"Tentunya dengan adanya kegiatan ini, para orang tua dapat membawa anak mereka untuk diimunisasi baik di posyandu, puskesmas, rumah sakit maupun klinik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11232 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati