Parkir di Trotoar, 115 Motor Ditindak di Jakpus
access_time Jumat, 04 Agustus 2017 19:50 WIB
remove_red_eye 1531
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat hari ini berhasil menindak 115 motor yang terparkir di atas trotoar. Bahkan, 38 unit di antaranya langsung diangkut oleh petugas.
Trotoar ini diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan untuk memarkirkan kendaraan. Jelas ini melanggar peraturan dan kami tindak tegas
"Ini dalam rangka bulan tertib trotoar. Ada 38 unit yang kita angkut, 62 unit cabut pentil dan 15 unit lainnya di BAP," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Operasi tersebut digelar di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Taman Jatibaru, Jalan Jatibaru dan Jalan Gajah Mada. Sebab, trotoar di lokasi tersebut digunakan
parkir liar.Trotoar di Tambora Disterilkan dari PKL"Trotoar ini untuk bagi pejalan kaki, bukan untuk memarkirkan kendaraan. Jelas ini melanggar peraturan dan kami tindak tegas," tandasnya.