11 Gedung SMA & SMK di Jakbar Direnovasi
Setelah sempat tertunda penyelesaiannya, rehab total 11 gedung SMA dan SMK di Jakarta Barat dipastikan dapat dirampungkan tahun ini. Sementara anggaran yang telah disiapkan untuk melanjutkan proyek-proyek gedung sekolah tersebut mencapai Rp 25 miliar.
Sebagian besar proyek sekolah tersebut merupakan proyek rehab total lanjutan tahap I yang dikerjakan pada tahun lalu
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman menjelaskan, ke-11 gedung sekolah yang direhab total tersebut mayoritas proyek lanjutan yang tertunda penyelesaiannya tahun 2013 lalu.
“Sebagian besar proyek sekolah tersebut merupakan proyek rehab total lanjutan tahap I yang dikerjakan pada tahun lalu," kata Alex, Sabtu (6/9).
Rehab Mangkrak, Siswa SMAN 95 Numpang Belajar di SDAdapun ke-11 gedung sekolah yang direhab adalah, SMA 78, SMA 56, SMA 57, SMA 84, SMA 112, SMK 11, SMK 13, SMK 42, SMK 60, SMK 45 dan PKBM Negeri 19 Pegadungan.
Alex menuturkan, penyelesaian rehab total 11 gedung sekolah itu akan dikebut pengerjaannya. Pasalnya waktu yang tersisa hanya tinggal tiga bulan saja. "Kalau sampai batas waktu belum selesai, maka kami akan membayar sesuai yang sudah dikerjakan pemborong," ujarnya.
Meski begitu, menurut Alex, untuk mengantisipasi tidak tuntasnya pengerjaan 11 sekolah tersebut, pihaknya sudah menurunkan konsultan pengawas serta petugas dari Dinas Pendidikan DKI untuk memantau kinerja para pemborong. Pengawasan proyek tersebut dilakukan, demi menjamin kualitas bahan materialnya, seperti kerangka baja dan material lainnya harus sesuai ketentuan.
“Jika dalam pelaksanaannya ternyata terdapat banyak hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, maka kami tidak segan-segan memutuskan kontrak secara sepihak,” tegas Alex.
Di sisi lain, tahun 2014 ini, Sudin Dikmen Jakarta Barat mengajukan sebanyak 109 kegiatan dengan anggaran total sekitar Rp 520 miliar dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta. Hingga saat ini hasil lelang yang telah lolos dan sudah ada penandatanganan kontrak sebagai dasar pengerjaan yakni sekitar 30 kegiatan berupa pengadaan sarana prasarana sekolah.