You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Masuk Koridor 13 akan Dikenakan Tilang Biru
photo Doc - Beritajakarta.id

Kendaraan Masuk Koridor 13 akan Dikenakan Tilang Biru

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan tilang biru kepada pengendara yang menerobos Koridor 13 Tranjakarta (Ciledug-Tendean). Sesuai dengan fungsinya, jalur layang yang dibangun sepanjang 9,3 kilometer tersebut dikhususkan untuk bus Transjakarta.

Kami akan minta ke kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran, saya minta tilang biru. Dendanya Rp 500 ribu. Jadi tidak perlu pakai sidang

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, akan menempatkan personelnya di setiap pintu masuk Koridor 13. Bersama dengan juga disosialisasikan mengenai larangan kendaraan pribadi melintas di koridor tersebut.

"Nanti kami siagakan personel. Karena koridor ini khusus dibangun untuk jalur Transjakarta," ujarnya, Selasa (8/8).

13 Agustus, Koridor 13 Transjakarta Diuji Coba 

Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi tilang biru terhadap pengendara yang nekat menerobos Koridor 13 Transjakarta. Melalui tilang biru, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

"Kami akan minta ke kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran, saya minta tilang biru. Dendanya Rp 500 ribu. Jadi tidak perlu pakai sidang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye23863 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11382 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6819 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3727 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1760 personFolmer