You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Masuk Koridor 13 akan Dikenakan Tilang Biru
photo Doc - Beritajakarta.id

Kendaraan Masuk Koridor 13 akan Dikenakan Tilang Biru

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan tilang biru kepada pengendara yang menerobos Koridor 13 Tranjakarta (Ciledug-Tendean). Sesuai dengan fungsinya, jalur layang yang dibangun sepanjang 9,3 kilometer tersebut dikhususkan untuk bus Transjakarta.

Kami akan minta ke kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran, saya minta tilang biru. Dendanya Rp 500 ribu. Jadi tidak perlu pakai sidang

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, akan menempatkan personelnya di setiap pintu masuk Koridor 13. Bersama dengan juga disosialisasikan mengenai larangan kendaraan pribadi melintas di koridor tersebut.

"Nanti kami siagakan personel. Karena koridor ini khusus dibangun untuk jalur Transjakarta," ujarnya, Selasa (8/8).

13 Agustus, Koridor 13 Transjakarta Diuji Coba 

Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi tilang biru terhadap pengendara yang nekat menerobos Koridor 13 Transjakarta. Melalui tilang biru, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.

"Kami akan minta ke kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran, saya minta tilang biru. Dendanya Rp 500 ribu. Jadi tidak perlu pakai sidang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2518 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2284 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1720 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri
  5. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1078 personTiyo Surya Sakti