You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakut Akan Door to Door Tagih PBB P2
photo Humas Jakarta Utara - Beritajakarta.id

Penagihan PBB P2 di Jakut Akan Dilakukan Door to Door

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara akan melakukan penagihan door to door kepada wajib pajak (WP) untuk melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kita akan lakukan door to door melakukan penagihan PBB P2 pada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya

"Kita akan door to door melakukan penagihan PBB P2 pada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya," ujar Carto, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara, Kamis (10/8).

Menurut Carto, jika melewati tanggal 31 Agustus, WP akan dikenakan denda dua persen dari nilai pajak. Selain itu objek pajak akan dipasangi plang atau stiker sebagai penunggak pajak.

Jakut Targetkan Perolehan PBB P2 Rp 1,7 Triliun Tahun Ini

"Untuk yang menunggak tiga tahun, tidak akan diterbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB P2. Tapi tetap kita tagih," tandasnya.

Dari data awal Agustus ini, perolehan PBB P2 di Jakarta Utara baru Rp 222 miliar atau 29,87 persen dari target tahun 2017 yang mencapai Rp 1,7 triliun. Untuk itu pihaknya telah melakukan pekan panutan pajak dengan mengundang 200 WP, Rabu (9/8) kemarin. Hasilnya, ada perolehan pajak tambahan sekitar Rp 400 juta dari kegiatan tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30033 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2697 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2237 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1287 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1260 personFakhrizal Fakhri