You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang
photo Folmer - Beritajakarta.id

Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang

Petugas Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) terhadap bangunan kantor yang diduga menunggak pajak sebesar Rp 9,7 miliar.

Mereka berjanji akan mencicil, namun hingga saat ini tidak direalisasikan

Proses pemasangan plang berjalan lancar meski wajib pajak (WP) sempat memohon penundaan pelaksanaan. Namun, Kepala UPPRD, Widiyastuti, dan Camat Kebon Jeruk, Abdullah, tetap tegas menyampaikan mekanisme aturan yang berlaku.

Penagihan PBB P2 di Jakut Akan Dilakukan Door to Door

"Surat teguran dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan agar mereka melunasi tunggakan PBB-P2. Mereka berjanji akan mencicil, namun hingga saat ini tidak direalisasikan," ujar Widiyastuti, Kamis (10/8). 

Dia menambahkan, wajib pajak yang telah dipasang plang penunggak PBB- P2 diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk melunasi kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah. 

"Bila melewati batas waktu yang ditetapkan, kami akan menyerahkan penanganan ke tingkat suku badan untuk dilakukan penagihan aktif bekerja sama dengan kejaksaan untuk proses penyitaan," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23594 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1838 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1178 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1116 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri