You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tandatangani Kerjasama Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak Ditandatangani

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank DKI, Jumat (11/8), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya. 

Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini, menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 252 Miliar

"Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik. Sehingga target tahun 2017 sebesar Rp 12,9 triliun bisa terpenuhi," katanya.

Menurutnya, tren aktifitas sosial masyarakat yang cukup menguras keuangan seperti hari raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sudah berlalu. Karena itu ia berharap masyarakat yang menunggak pajak menyisihkan uang mereka untuk melunasi sebelum terjaring razia.

"Saya minta operasi digelar di badan jalan yang luas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Nanti lokasinya dipilih oleh  Ditlantas," tegasnya.

Sementara Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, penindakan akan dimulai hari ini dengan melibatkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) dan TNI. Operasi akan menyasar seluruh pelanggaran lalulintas.

"Kita akan gelar seterusnya karena kan sudah diberi kesempatan penghapusan denda sejak 19 Juli sampai 31 Agustus," tegasnya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menambahkan, warga yang kedapatan kendaraannya belum membayar pajak akan diminta membayar di tempat atau dikenakan tilang. Namun, terhadap kendaraan yang menunggak selama tiga tahun atau lebih akan diderek dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.

"Penindakan ini sebagai bagian dari edukasi agar taat pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1058 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1053 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1005 personFolmer
  4. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye954 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Transjakarta Perbolehkan Pelanggan Berbuka Puasa di Dalam Bus

    access_time28-02-2025 remove_red_eye879 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik