You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tandatangani Kerjasama Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak Ditandatangani

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank DKI, Jumat (11/8), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya. 

Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini, menjadi landasan pelaksanaan pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 252 Miliar

"Kita berharap dengan kerjasama ini pendapatan daerah melalui sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) signifikan naik. Sehingga target tahun 2017 sebesar Rp 12,9 triliun bisa terpenuhi," katanya.

Menurutnya, tren aktifitas sosial masyarakat yang cukup menguras keuangan seperti hari raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sudah berlalu. Karena itu ia berharap masyarakat yang menunggak pajak menyisihkan uang mereka untuk melunasi sebelum terjaring razia.

"Saya minta operasi digelar di badan jalan yang luas sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Nanti lokasinya dipilih oleh  Ditlantas," tegasnya.

Sementara Kepala Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, penindakan akan dimulai hari ini dengan melibatkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) dan TNI. Operasi akan menyasar seluruh pelanggaran lalulintas.

"Kita akan gelar seterusnya karena kan sudah diberi kesempatan penghapusan denda sejak 19 Juli sampai 31 Agustus," tegasnya.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menambahkan, warga yang kedapatan kendaraannya belum membayar pajak akan diminta membayar di tempat atau dikenakan tilang. Namun, terhadap kendaraan yang menunggak selama tiga tahun atau lebih akan diderek dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari.

"Penindakan ini sebagai bagian dari edukasi agar taat pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye971 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing