BPRD Jakut Kumpulkan Rp 33,5 Juta saat Razia Pajak Kendaraan Bermotor
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 33,5 juta dari razia yang dilakukan pada Jumat (11/8) kemarin. Rencananya razia pajak kendaraan akan dilakukan kembali dua minggu mendatang.
Kemarin kita berhasil mengumpulkan retribusi pajak dari pemilik kendaraan sebesar Rp 33,5 juta
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing mengatakan, razia kendaraan cukup efektif membidik penunggak pajak kendaraan bermotor. Hanya saja memang hasilnya belum maksimal. Sebab saat terjaring razia, terkadang pengendara bukan pemilik kendaraan.
"Kemarin kita berhasil mengumpulkan retribusi pajak dari pemilik kendaraan sebesar Rp 33,5 juta. Ini cukup efektif dan harus ditingkatkan lagi pola penanganannya ke depan," kata Robert, Sabtu (12/8).
Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kuningan Tindak 41 KendaraanDisebutkan, yang membayar pajak pada saat operasi kemarin sebesar Rp 33.543.000. Dengan rincian membayar di lokasi sebanyak Rp 10.294.000. Kemudian membayar di Samsat karena tunggakan dan lima tahunan sebesar Rp 23.249.000. Sedangkan yang membuat pernyataan akan membayar pajak sebesar Rp. 84.177.183
Disebutkan, saat razia yang digelar di Ancol Timur kemarin, tercatat jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 129 kendaraan. Terdiri dari sepeda motor 76 kendaraan dan mobil 53 kendaraan.
Kemudian yang membuat surat pernyataan membayar pajak adalah, 11 sepeda motor dan 12 mobil. Sedangkan yang langsung membayar pajak di lokasi adalah, satu sepeda motor dan dua mobil.