Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kuningan Tindak 41 Kendaraan
Petugas gabungan dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Satlantas Polres Jakarta Selatan, berhasil menindak 41 dalam razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (11/8).
Jumlah pajak yang masuk dari kendaraan yang terjaring razia hari ini totalnya sebesar Rp 9.528.500
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, ke-41 kendaraan yang terjaring tersebut terdiri dari 37 sepeda motor dan empat mobil.
Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak DitandatanganiDijelaskan Anwar, kendaraan yang terjaring razia ini karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum disahkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
"Di Perpres Nomor 5 disebutkan bahwa STNK itu harus dilakukan pengesahan. Untuk disahkan harus bayar pajak, karena belum disahkan berarti mereka belum bayar pajak," ujar Anwar.
Dalam razia yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.30 ini, delapan pemilik sepeda motor dan dua mobil yang terjaring langsung menunaikan kewajibannya membayar pajak melalui
Bank DKI Mobile yang ada di lokasi."Jumlah pajak yang masuk dari kendaraan yang terjaring razia hari ini totalnya sebesar Rp 9.528.500," kata Anwar.
Sementara 31 kendaran lainnya dikenakan sanksi tilang dari kepolisian, serta surat pernyataan kesanggupan membayar pajak secepatnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB sampai 31 Agustus agar tidak terjaring razia," tandasnya.