Ini Pandangan Fraksi DPRD Atas Tiga Raperda Pengelolaan Pasar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pasar yang diajukan eksekutif.
Pasar itu lebih besar manfaatnya bagi rakyat sepanjang mampu menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan mutu barang dagangan
Tiga raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Perpasaran, Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Jaya dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Dalam pandangannya, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ong Yenny mengusulkan agar pasar kaget tidak digusur dan tidak perlu diatur dalam Raperda Perpasaran.
Tiga Raperda Pengelolaan Pasar Dorong Kesetaraan Pedagang Kecil"Pasar itu lebih besar manfaatnya bagi masyarakat sepanjang mampu menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan mutu barang dagangan," ujarnya, Senin (14/8).
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani menginginkan pihak eksekutif membuat regulasi yang mengatur tentang keadilan harga jual untuk menciptakan persaingan sehat antara pasar swasta
dengan pasar tradisional."Untuk itu mini market harus memenuhi ketentuan harga jual barang-barang sejenis. Yang dijual tidak boleh lebih rendah dengan warung di sekitarnya," ucapnya..
Di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto meminta ketentuan tentang jarak antara perpasaran swasta dan pasar lingkungan diatur dalam Raperda Perpasaran sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
"Dalam huruf (a) disebutkan bahwa usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100- 200 meter persegi harus berjarak 0,5 kilometer dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan," tandasnya.