BTT, 142 PKL di Jakpus Telah Jalani Sidang Yustisi
Satpol PP Jakarta Pusat berhasil menertibkan 381 pedagang kaki lima (PKL) dalam dua pekan di Bulan Tertib Trotoar (BTT). Bahkan ada 142 PKL yang telah menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/8) lalu.
Hanya 115 yang hadir. Mereka yang tidak hadir tetap diberikan keputusan. Total pembayaran denda sebesar Rp 15.331.000, dan langsung masuk ke kas negara
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, penertiban sudah dilakukan di delapan kecamatan. Prioritasnya trotoar yang berada di jalan-jalan protokol dan utama.
"Hanya 115 yang hadir. Mereka yang tidak hadir tetap diberikan keputusan. Total pembayaran denda sebesar Rp 15.331.000, dan langsung masuk ke kas negara
," ujarnya, Selasa (15/8).Operasi Tertib Trotoar di Jakbar Tindak 1.888 KendaraanRahmat mengimbau agar PKL maupun warga tidak menyalahgunakan fasilitas umum. Sebab akan merugikan orang lain.
"Saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu tertib dan mengikuti peraturan agar lingkungan selalu terjaga," tandasnya.