You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Bangunan Liar di Rorotan Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lima Bangunan Liar di Rorotan Ditertibkan

Sebanyak lima bangunan liar di atas saluran air, di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan petugas gabungan, Jumat (18/8). Penertiban yang melibatkan sekitar 40 petugas gabungan ini merupakan tindakan bulan tertib trotoar (BTT).

Pasca penertiban, lahan kita kembalikan fungsinya sebagai saluran air

Penertiban dilakukan terhadap dua bangunan liar berada di Jalan Rorotan IV RW 10 dan tiga bangunan liar lainnya di Jalan Rorotan IX, RW 04. Seluruh bangunan liar ini berdiri di atas saluran air dan dijadikan tempat usaha.

Lurah Rorotan, Yuyun Wahyudi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pada April lalu pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3.

50 Bangunan Liar di Jl Pegangsaan Dua Ditertibkan

"Tidak ada ganti rugi untuk mereka. Karena telah menempati lahan Pemda secara ilegal lebih dari empat tahun," kata Yuyun.

Keberadaan bangunan liar ini dianggap mengganggu ketertiban umum. Selain juga membuat petugas tidak dapat melakukan pemeliharaan saluran air.

"Pasca penertiban, lahan kita kembalikan fungsinya sebagai saluran air," tandas Wahyudi.

Selain membongkar lima bangunan liar, pihaknya juga membongkar tiga inrit atau jembatan mini di atas saluran air di Jalan Rorotan IX.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11738 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati