Lima Bangunan Liar di Rorotan Ditertibkan
Sebanyak lima bangunan liar di atas saluran air, di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan petugas gabungan, Jumat (18/8). Penertiban yang melibatkan sekitar 40 petugas gabungan ini merupakan tindakan bulan tertib trotoar (BTT).
Pasca penertiban, lahan kita kembalikan fungsinya sebagai saluran air
Penertiban dilakukan terhadap dua bangunan liar berada di Jalan Rorotan IV RW 10 dan tiga bangunan liar lainnya di Jalan Rorotan IX, RW 04. Seluruh bangunan liar ini berdiri di atas saluran air dan dijadikan tempat usaha.
Lurah Rorotan, Yuyun Wahyudi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pada April lalu pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3.
50 Bangunan Liar di Jl Pegangsaan Dua Ditertibkan"Tidak ada ganti rugi untuk mereka. Karena telah menempati lahan Pemda secara ilegal lebih dari empat tahun," kata Yuyun.
Keberadaan bangunan liar ini dianggap mengganggu ketertiban umum. Selain juga membuat petugas tidak dapat melakukan pemeliharaan saluran air.
"Pasca penertiban, lahan kita kembalikan fungsinya sebagai
saluran air," tandas Wahyudi.Selain membongkar lima bangunan liar, pihaknya juga membongkar tiga inrit atau jembatan mini di atas saluran air di Jalan Rorotan IX.