You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 50 Bangunan Liar di Jl Pegangsaan Dua Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

50 Bangunan Liar di Jl Pegangsaan Dua Ditertibkan

Sebanyak 50 bangunan liar dan 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara ditertibkan. Lahan sepanjang dua kilometer itu akan direfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air, jalan dan jalur hijau. Tidak ada ganti rugi karena mereka menempati lahan secara ilegal

Camat Kelapa Gading, Manson Sinaga mengatakan, bangunan ditertibkan karena berdiri di atas saluran air, jalur hijau dan trotoar. Pemilik bangunan liar dan lapak telah diberikan sosialisasi dan peringatan untuk membongkar bangunan sendiri sebelumnya.

"Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air, jalan dan jalur hijau. Tidak ada ganti rugi karena mereka menempati lahan secara ilegal," kata Manson, Senin (7/8).

300 Bangunan Liar di Taman BMW Ditertibkan

Wakasatpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah menambahkan, penertiban ini juga dalam rangka bulan tertib trotoar. Sebanyak 300 petugas gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan dan unit terkait lainnya.

"Dari tingkat provinsi setiap hari kami turunkan 100 personel, dibagi tugas ke lima wilayah kota. Setiap hari satu wilayah satu lokasi, sejauh ini penertiban berjalan kondusif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8461 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri