50 Bangunan Liar di Jl Pegangsaan Dua Ditertibkan
Sebanyak 50 bangunan liar dan 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara ditertibkan. Lahan sepanjang dua kilometer itu akan direfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air, jalan dan jalur hijau. Tidak ada ganti rugi karena mereka menempati lahan secara ilegal
Camat Kelapa Gading, Manson Sinaga mengatakan, bangunan ditertibkan karena berdiri di atas saluran air, jalur hijau dan trotoar. Pemilik bangunan liar dan lapak telah diberikan sosialisasi dan peringatan untuk membongkar bangunan sendiri sebelumnya.
"Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air, jalan dan jalur hijau. Tidak ada ganti rugi karena mereka menempati lahan secara ilegal," kata Manson, Senin (7/8).
300 Bangunan Liar di Taman BMW DitertibkanWakasatpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah menambahkan, penertiban ini juga dalam rangka bulan tertib trotoar. Sebanyak 300 petugas gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan dan unit terkait lainnya.
"Dari tingkat provinsi setiap hari kami turunkan 100 personel, dibagi tugas ke lima wilayah kota. Setiap hari satu wilayah satu lokasi, sejauh ini penertiban berjalan kondusif," tandasnya.