You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembeli Hewan Kurban Diimbau Perhatikan Tanda Pemeriksaan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembeli Hewan Kurban Diimbau Perhatikan Tanda Pemeriksaan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengimbau warga yang hendak membeli hewan kurban di Ibukota agar memperhatikan tanda hasil pemeriksaan.

Beli lah hewan kurban yang sudah kami beri tanda sehat

Hewan kurban yang diberi tanda tidak sehat dan tidak memenuhi persyaratan diminta agar tidak dibeli.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban mulai H-10. Hewan yang ditemukan sakit dan tak memenuhi persyaratan akan langsung diberi tanda.

Dinas KPKP Antisipasi Penyakit Antraks pada Hewan Kurban

"Beli hewan kurban yang sudah kami beri tanda sehat," ujarnya, Minggu (20/8).

Menurut Darjamuni, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya akan meminta kepada penjual untuk segera mengembalikan hewan kurban yang sakit ke daerah asal.

"Bila tidak, hewan kurban yang sakit harus dipisahkan dari hewan kurban yang masih sehat agar tidak tercampur," katanya.

Selain penyakit, sambung Darjamuni, pihaknya juga akan melihat apakah hewan kurban yang dijual memenuhi syarat atau sebaliknya. Pemeriksaan dilihat dari segi umur, kondisi fisik dan lain sebagainya.

"Kalau ketemu yang cacat nanti ditandai dan dikawal agar tidak dijual di pasaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati