Tiga Raperda Pengelolaan Pasar Atur Ketentuan Zonasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengelolaan pasar.
Raperda tentang Perpasaran merupakan usulan dari kami. Sementara dua Raperda lainnya diusulkan PD Pasar Jaya
Ketiga raperda yang dibahas tersebut merupakan usulan dari eksekutif, dalam hal ini Biro Perekonomian dan PD Pasar Jaya.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, ketiga raperda yang dibahas masing-masing Raperda tentang Perpasaran, Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Ini Pandangan Fraksi DPRD Atas Tiga Raperda Pengelolaan Pasar"Raperda tentang Perpasaran merupakan usulan dari kami. Sementara dua Raperda lainnya diusulkan PD Pasar Jaya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Sri, Raperda tentang Perpasaran ini merupakan revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Perda tersebut perlu direvisi karena didalamnya hanya mengatur mengenai perpasaran swasta.
Ia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam Raperda tentang Perpasaran terkait pengaturan zonasi. Setidaknya ada tiga jenis pasar yang akan ditetapkan zonasi dengan rincian pasar rakyat, pasar swalayan dan pusat perbelanjaan.
"Nantinya juga akan diatur zonasi. Disesuaikan dengan Perda RDTR untuk jarak masing-masing pasar yang tepah ditetapkan," ungkapnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menjelaskan, pihaknya ingin melihat paparan dari eksekutif mengenai ketiga raperda tentang pengelolaan pasar sebelum nantinya dibahas pasal per pasal.
"Kami ingin dengarkan dulu penjelasan dari eksekutif sebelum dibahas lebih mendalam oleh legislatif," tandasnya.