Bulan Tertib Trotoar di Jakbar Tindak 2.919 Kendaraan
Sebanyak 2.919 kendaraan bermotor roda dua dan empat serta angkutan umum dan barang, ditindak Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar yang digelar 1-22 Agustus.
Sosialisasi bertujuan agar pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Barat mematuhi aturan yang berlaku
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor memaparkan, kendaraan bermotor yang ditindak terdiri dari 421 armada angkutan umum dan barang dikenakan BAP tilang Dishub dan BAP Polisi sebanyak 210 kendaraan bermotor roda dua dan empat pribadi serta 85 sepeda motor diangkut untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang.
Kemudian, sebanyak 1.066 sepeda motor, 871 mobil dan 11 kendaraan roda tiga yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan dikenakan sanksi cabut pentil.
10 Kendaraan Langgar Trotoar di Jl Pramuka Raya Ditindak"Total sebanyak 2.919 kendaraan bermotor yang parkir di bahu jalan maupun di atas trotoar terjaring razia tertib trotoar, sejak 1 hingga 22 Agustus," katanya, Rabu (23/8).
Banjarnahor menambahkan, pihaknya juga gencar mensosialisasikan Ingub Nomor 99 tahun 2017 tentang Bulan Tertib T
rotoar kepada pemilik kendaraan bermotor."Sosialisasi bertujuan agar pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Barat mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga pejalan kaki merasa aman dan nyaman melintas di atas pedestrian," tandasnya.