You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bulan Tertib Trotoar di Jakbar Tindak 2.919 Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

Bulan Tertib Trotoar di Jakbar Tindak 2.919 Kendaraan

Sebanyak 2.919 kendaraan bermotor roda dua dan empat serta angkutan umum dan barang, ditindak Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar yang digelar 1-22 Agustus.

Sosialisasi bertujuan agar pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Barat mematuhi aturan yang berlaku

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, A Banjarnahor memaparkan, kendaraan bermotor yang ditindak terdiri dari 421 armada angkutan umum dan barang dikenakan BAP tilang Dishub dan BAP Polisi sebanyak 210 kendaraan bermotor roda dua dan empat pribadi serta 85 sepeda motor diangkut untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang.

Kemudian, sebanyak 1.066 sepeda motor, 871 mobil dan 11 kendaraan roda tiga yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan dikenakan sanksi cabut pentil.

10 Kendaraan Langgar Trotoar di Jl Pramuka Raya Ditindak

"Total sebanyak 2.919 kendaraan bermotor yang parkir di bahu jalan maupun di atas trotoar terjaring razia tertib trotoar, sejak 1 hingga 22 Agustus," katanya, Rabu (23/8).

Banjarnahor menambahkan, pihaknya juga gencar mensosialisasikan Ingub Nomor 99 tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Sosialisasi bertujuan agar pemilik kendaraan bermotor di Jakarta Barat mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga pejalan kaki merasa aman dan nyaman melintas di atas pedestrian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11747 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati