KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2017 senilai Rp 71,8 triliun.
Nilai KUPA-PPAS Perubahan 2017 sudah kami tetapkan sebesar Rp 71,8 triliun
"Nilai KUPA-PPAS Perubahan 2017 sudah kami tetapkan sebesar Rp 71,8 triliun," ujar Subagyo, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sabtu (26/8).
Ia menjelaskan, nilai KUPA-PPAS Perubahan 2017 ini telah ditetapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Syahrul Effendi, Jumat (25/8) kemarin malam di Gedung DPRD DKI.
MoU KUPA PPAS Perubahan APBD 2017 Segera DitandatanganiSubagyo menuturkan, aloka
si anggaran paling besar dalam KUPA-PPAS Perubahan 2017 didominasi program pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018, infrastruktur, kesehatan dan pendidikan."Untuk proses pengesahan selanjutnya, kami serahkan dokumen KUPA-PPAS Perubahan 2017 yang telah ditetapkan kepada DPRD kembali," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyatakan akan mendorong pengesahan KUPA-PPAS menjadi APBD Perubahan DKI tahun 2017 dapat dilakukan segera mungkin.
Pria yang akrab disapai Sani ini mengaku akan segera menyerahkan dokumen KUPA-PPAS Perubahan 2017 ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar Raperda APBD Perubahan 2017 dapat disampaikan Gubernur DKI pada rapat paripurna 30 Agustus 2017.
"Kita berharap proses ini dapat selesai tepat waktu agar September kita bisa ketuk palu (sahkan, red)," tandasnya.