DKI Masih Kekurangan Lajur Uji Kendaraan Bermotor
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga kini masih kekurangan lajur untuk uji kendaraan bermotor. Sesuai rekomendasi, lajur uji kendaraan bermotor yang harus dimiliki berjumlah 21 unit.
Kami masih kekurangan tujuh lajur uji lagi. Karena idealnya harus ada 21 lajur untuk bisa memaksimalkan pelayanan
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini dari lima Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), pihaknya baru memiliki 14 dari 21 lajur untuk kendaraan bermotor yang direkomendasikan.
"Kami masih kekurangan tujuh lajur uji lagi. Karena idealnya harus ada 21 lajur untuk bisa memaksimalkan pelayanan," ujarnya saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/8).
Layanan Uji Kir Libur Hingga 2 JuliAndri menjelaskan, sejauh ini dari lima PKB milik DKI, hanya tiga di antaranya yang beroperasi. Masing-masing PKB Ujung Menteng, PKB Cilincing, dan PKB Pulogadung. Sementara untuk PKB Kedaung Angke belum dioperasikan karena masih menunggu sistem online.
"Yang di Jagakarsa juga akan kami operasikan untuk menambah lajur uji kir. Di sana ada lima lajur," katanya.
Ia menambahkan, dari 14 lajur di tiga PKB tersebut, hanya delapan lajur yang beroperasi karena lajur di PKB Kedaung Angke belum dioperasikan. Delapan lajur tersebut mampu menguji 1.431 kendaraan setiap harinya.
"Idealnya dari delapan lajur itu menguji 980 kendaraan saja setiap harinya. Tapi untuk memaksimalkan layanan maka ditambah pengujiannya," tandasnya.