RPTRA Bisa Dibangun di Aset Pemprov yang Belum Dimanfaatkan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta meminta aset lahan yang belum termanfaatkan untuk didata. Lahan-lahan ini nantinya akan diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Kami minta BPAD melakukan mapping aset Pemprov yang dapat dibangun RPTRA
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menuturkan, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) bisa segera melakukan verifikasi aset.
"Kami minta BPAD melakukan mapping aset Pemprov yang dapat dibangun RPTRAā€ˇ," kata Tuty, Selasa (29/8).
48 RPTRA akan Dibangun Tahun 2018Dijelaskannya, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menyiasati anggaran pengadaan lahan. Sehingga, pembangunan 100 RPTRA tahun ini tetap bisa direalisasikan dengan jumlah yang memadai.
Sementara ini, Pemprov DKI telah mengusulkan pembangunan 48 RPTRA kepada DPRD melalui KUA-PPAS 2018 sebesar 93 M.
"Sebagai salah satu opsi, kita bisa menggunakan lahan eks kantor lurah yang sudah tidak difungsikan," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merencanakan pembangunan 100 RPTRA tahun ini di lima wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Total nilai anggaran sebesar Rp 157,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Recananya, di Kepulauan Seribu dibangun lima RPTRA, Jakarta Pusat 15 RPTRA, Jakarta Selatan 20 RPTRA, Jakarta Timur 20 RPTRA, Jakarta Utara 20 RPTRA, dan Jakarta Barat 20 RPTRA. Pembangunan RPTRA di Kepulauan Seribu 5 Lokasi Rp 8,4 M, Jakpus 15 Lokasi Rp 23,6 M, Jaksel 20 Lokasi Rp 31,4 M, Jaktim 20 Lokasi Rp 31,4 M, Jakut 20 Lokasi Rp 31,4 M,
Jakbar 20 Lokasi Rp 31,4 M, total 100 Lokasi.
Tahun 2018 Pembangunan RPTRA di Kepulauan Seribu 3 Lokasi Rp 9,6,M, Jakpus 5 Lokasi Rp 7,5 M, Jaksel 10 Lokasi Rp 17,2 M, Jaktim 10 Lokasi Rp 24,6 M, Jakut 10 Lokasi Rp 17 M, Jakbar 10 M, Lokasi Rp 17,1 M, total 48 Lokasi Rp 93,2 M.