You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Ancam Sanksi Tipiring Kendaraan Pelanggar Trotoar
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pelanggar Trotoar Bakal Disanksi Tindak Pidana Ringan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang masih melanggar pada pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT) tahap kedua, September nanti. 

Pelanggarannya macam-macam. Ada yang motor melintasi trotoar, jadi parkir liar dan diduduki PKL

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, sanksi tipiring ini sebagai efek jera karena jumlah pelanggaran fungsi trotoar masih relatif tinggi. Sejak diberlakukan 1-29 Agustus, tercatat sebanyak 10.623 pelanggaran yang ditindak.

Penataan Trotoar di Tanah Abang Jadi Prioritas

"Pelanggarannya macam-macam. Ada yang motor melintasi trotoar, jadi parkir liar dan diduduki PKL," katanya, Rabu (30/8).

Dikatakan Yani, pelanggaran tertinggi masih didominasi oleh kendaraan, yakni, 921 melintas dan 4.507 kedapatan parkir liar. Sedangkan pelanggaran diduduki PKL mencapai 1.822 dan pelanggaran lain-lain mencapai 3.373.

"Pada bulan kedua kita akan berikan sanksi lebih tegas. Selain ditilang polisi, kita juga akan jerat kendaraan pelintas dengan sanksi tipiring," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui belum seluruh masyarakat menyadari fungsi trotoar sehingga jumlah pelanggaran masih tinggi. Atas dasar itulah, maka Pemprov DKI akan memperpanjang pelaksanaan bulan tertib trotoar.

"Kita akan perpanjang sampai September. Karena masih ada warga yang belum sadar trotoar buat pejalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6179 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3800 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3037 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2964 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1568 personFolmer