You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biro Perekonomian Diminta Matangkan Rencana Induk Perpasaran
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Biro Perekonomian Diminta Matangkan Rencana Induk Perpasaran

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Biro Perekonomian mematangkan rencana induk atau grand design perpasaran di Ibukota.

Padahal kita punya cita-cita, dengan raperda yang baru ini warga, khususnya pengusaha kecil bisa lebih sejahtera

"Padahal kita punya cita-cita, dengan raperda yang baru ini warga, khususnya pengusaha kecil bisa lebih sejahtera," ujar Lulung Lunggana, Ketua Bapemperda DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/8).

DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran

Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini menuturkan, dalam draf Raperda Perpasaran yang diusulkan eksekutif, ada ada enam poin pada BAB II tentang tujuan dan prinsip pembentukan raperda ini. Di antaranya mengatur mengenai penyediaan pasokan dan pendistribusian serta tata ruang terkait ketentuan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

"Saya minta ini jangan berbentuk nomenklatur saja, tetapi implementasinya juga," ucapnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menambahkan, sebagai ujung tombak kekuatan ekonomi pasar di Ibukota, Biro Perekonomian juga harus memiliki konsep kemitraan antara pengusaha besar dengan pelaku usaha kecil menengah. Konsep tersebut menurutnya perlu dimatangkan untuk mengantisipasi terjadinya monopoli perdagangan.

"Kalau Biro Perekonomian belum bisa menjelaskan, kami akan menunda pembahasan sampai ada jawaban," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Koperasi UMKM Perindustrian Energi dan Perdagangan Biro Perekonomian DKI Jakarta, Didik Djoenaedi menjelaskan, kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil akan dituangkan secara spesifik dalam Pasal 45 Raperda Perpasaran. Dalam pasal tersebut nantinya diatur mengenai penyediaan lokasi usaha, pasokan dan fasilitas yang harus diberikan pelaku usaha besar.

"Jadi pemohon yang akan mengusulkan izin dalam perpasaran harus melalui kajian sosial. Hal tersebut akan ditangani SKPD yang berhubungan dengan perdagangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1485 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1475 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1225 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1124 personFolmer