50 Bangunan Liar di Atas Saluran Air Ditertibkan
Sebanyak 50 bangunan liar dan 29 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air di Jalan Sawah Lio I RW 01, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (6/9), ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, Sudin Sumber Daya Air, Sudin Lingkungan Hidup, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Polisi dan TNI.
Penertiban digelar untuk mengembalikan fungsi saluran air agar tak ada genangan saat hujan turun
Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora, Ivan Sigiro mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air di lokasi tersebut yang kerap tersumbat ketika hujan turun.
"Penertiban digelar untuk mengembalikan fungsi saluran air agar tak ada genangan saat hujan turun," katanya.
40 Bangunan Liar di Penjaringan DitertibkanDijabarkan Ivan, dalam penertiban ini pihaknya menurunkan 30 petugas ditambah 37 petugas Suku Dinas Sumber Daya Air, tujuh petugas Dinas Lingkungan Hidup, 30 petugas PPSU, enam personel Polisi, tiga personel TNI.
"Penertiban berjalan kondusif. Kami mengamankan delapan gerobak pedagang," ujarnya.
Lurah Jembatan Lima, Jhoni Palar menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melayangkan surat peringatan serta menggelar sosialisasi kepada para pemilik bangunan dan pedagang.
"Pasca penertiban, saluran air di lokasi tersebut akan dinormalisasi," tandasnya.