You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Gencar Sosialisasikan Pemilahan Sampah
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Gencar Sosialisasikan Pemilahan Sampah

Sosialisasi pemilahan sampah organik, anorganik serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), gencar disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat. 

Warga diminta memilah limbah  dari rumah tangga yang akhirnya memiliki nilai ekonomis

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, sosialisasi pemilahan sampah ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota nomor 34 tahun 2017.

"Warga diminta memilah limbah  dari rumah tangga yang akhirnya memiliki nilai ekonomis," ujar Edi, Minggu (10/9).

Seluruh RW di Cipete Utara Punya Bank Sampah

Ditambahkan Edi, pemilahan sampah dilakukan di bank sampah agar yang dibuang ke TPA Bantar Gebang bisa jauh berkurang. Ia mengungkapkan, hingga kini sudah ada 116 bank sampah yang telah beroperasi di Jakarta Barat.

"Kami menargetkan hingga akhir bulan September ini, sedikitnya delapan kecamatan di Jakarta Barat memiliki masing - masing sebanyak 20  bank sampah,"  ungkapnya.     

Edy menjelaskan, pihaknya juga gencar mensosialisasikan seluruh sekolah di Jakbar memiliki bank sampah.

"Sekolah wajib memiliki bank sampah, terutama sekolah adiwiyata seperti di SMPN 194, SMPN 220, SMAN 78 dan SMAN 23 Tomang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7674 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5555 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1441 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri