You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi E Dorong Seluruh Rumah Sakit di DKI Taat Aturan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Komisi E Minta Seluruh Rumah Sakit di Jakarta Taati Aturan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta seluruh rumah sakit di Ibukota mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah diatur, rumah sakit pemerintah ataupun swasta wajib menerima pasien dan dilarang menolak dengan alasan apapun.

"Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka," ujarnya, Selasa (12/9).

Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJS

Ia melanjutkan, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) wajib melakukan pembinaan kepada seluruh rumah sakit.

"Artinya di sini harus ada keseriusan dari Dinkes untuk melakukan pengawasan. Kalau ada yang melanggar ketentuan bisa ditindak tegas," tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Hasan Basri Umar. Ia mengatakan, prinsip utama pendirian rumah sakit sejatinya untuk melayani masyarakat.

"Jadi bukan hanya untuk mencari benefit. Kita harus mendorong pemerintah lebih tegas agar rumah sakit ini taati aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye881 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye799 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye718 personNurito
  4. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye710 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye690 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik