You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinkes DKI Minta Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Kesehatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinkes Keluarkan Surat Edaran ke Seluruh Rumah Sakit

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Ibukota agar meningkatkan layanan kesehatan.

Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Setidaknya ada enam poin yang tercantum dalam surat edaran nomor 71/SE/2017 tentang kewajiban pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien tersebut.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Ibukota. Inti dari surat edaran itu menginstuksikan rumah sakit agar tidak menolak menangani pasien.

Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJS

"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan menghindari penolakan pelayanan kesehatan kepada pasien," ujarnya, Selasa (12/9).

Koesmedi menyebutkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan 11 September 2017 ini, setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit. Kemudian melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS.

Rumah sakit juga diminta memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan di instalasi gawat darurat berupa tindakan penyelamatan nyawa atau life saving. Selanjutnya melakukan rujukan pasien rumah sakit dengan terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis.

Berikutnya melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Rumah sakit juga dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.

"Terakhir, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119," ungkap Koesmedi.

Koesmedi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak menjalankan surat edaran ini. Salah satu sanksinya berupa pencabutan perpanjangan izin rumah sakit.

"Apabila edaran ini tidak dilaksanakan, maka rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit akan dicabut di Dinas Kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1360 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer