You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Usaha Furniture di Kembangan Bernilai Miliaran Ludes Terbakar
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kerugian Akibat Kebakaran Toko Furniture Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar

Api yang menghanguskan tempat usaha furniture di Jalan Penyelesaian Tomang V, No.61, Blok.122 Rt 23, Rw 04, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/9) dinihari, ditaksir mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Dari informasi di lapangan disebutkan kemungkinan api berasal dari korsleting listrik dan pembakaran sampah

Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Rompis Romlih mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian sekitar pukul 00.10 dan tiba di lokasi 10 menit kemudian.

"Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB dengan mengerahkan 13 unit pemadam kebakaran," ujarnya.

Kebakaran Toko Beras di Depan Pasar Bukit Duri Berhasil Dipadamkan

Rompis menambahkan, tidak ada korban jiwa dari musibah kebakaran yang melalap habis tempat usaha furniture tersebut. Namun, kerugian materi yang ditimbulkan akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

"Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp 1,2 miliar," tukasnya.

Rompis mengaku, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk pastinya memang belum diketahui," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12057 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1335 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati