Proyek Pelebaran Jalan Joglo Kembali Tertunda
Proyek pelebaran Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2014 dipastikan tertunda. Pasalnya, dari sebanyak 150 bidang tanah, sebanyak 21 bidang hingga saat ini belum dibebaskan. Hal itu karena berkas lahan ditemui beberapa kejanggalan serta yang belum memenuhi syarat untuk dibebaskan.
Sebenarnya untuk masalah harga sudah tidak ada masalah karena sudah terjadi kesepakatan. Tapi, setelah kami cek ke 21 berkas lahan warga tersebut suratnya banyak yang belum lengkap
Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, Asril Marzuki mengatakan, pembebasan 21 lahan untuk proyek pelebaran Jalan Joglo yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini tak sesuai harapan. Sebab, setelah diteliti, berkas-berkas surat 21 lahan warga tersebut masih belum memenuhi syarat dan banyak kejanggalan.
Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan lahan warga akan dibayarkan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 3-4 juta per meter persegi.
Rp 20 Miliar untuk Penataan RTH di Jakbar“Sebenarnya untuk harga sudah tidak ada masalah karena sudah terjadi kesepakatan. Tapi, setelah kami cek ke 21 berkas lahan warga tersebut suratnya banyak yang belum lengkap, salah satunya ada yang ahli warisnya belum tanda tangan, luas tanahnya berbeda dengan pengukuran ulang dan sebagainya,” ujar Asril, Minggu (14/9).
Selain itu, kata Asril, pihaknya juga menemui kesulitan dalam menagih beberapa lahan fasos dan fasum dari pengembang yang terkena proyek pelebaran jalan tersebut.
Kasie Perencanaan Jalan Dinas PU DKI Jakarta, Zubaidi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan pengerjaan proyek apabila masih terdapat lahan yang belum dibebaskan.
“Kami tidak mau kerja setengah-setengah seperti yang saat ini kami lakukan. Akibat kondisi itu kami tidak dapat menargetkan kapan pengerjaan Jalan Joglo tersebut kembali dilanjutkan karena untuk tahun ini sudah tidak mungkin terwujud,” ucap Zubaidi.
Dikatakan Zubaidi, pihaknya telah menyiapkan anggaran pengerjaan dan sudah diajukan ke Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) DKI Jakarta. Namun, lantaran pembebasan lahan yang belum rampung pihaknya terpaksa melakukan pembatalan.
“Kalau anggaran kami sudah siap. Tapi, kalau kondisinya seperti itu ya terpaksa kami batalkan,” tandas Zubaidi.
Proyek pelebaran Jl Joglo Raya dimulai tahun 2009 sepanjang 1,4 kilometer dan dilakukan dua jalur. Masing-masing jalur akan dilebarkan delapan meter sehingga lebar dua jalur jalan tersebut nantinya menjadi 26 meter. Pelebaran jalan tersebut dilakukan untuk untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas dari Jl Meruya-Petukangan ke Jl Pos Pengumben dan Jl Kebayoran Lama.