You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
75 Peserta Ikuti Sosialisasi Larangan Penggunaan Gas LPG 3 KG
photo Nurito - Beritajakarta.id

75 Peserta Ikuti Sosialisasi Larangan Penggunaan Gas LPG 3 Kg

Puluhan peserta mengikuti sosialisasi larangan penggunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram, di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (18/9). Kegiatan ini kerjasama pihak kecamatan, PT Pertamina dan Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Utara.

Seluruh DKI, kita sudah sosialisasikan di 22 kecamatan

Dalam sosialisasi ini pihak pertamina menjelaskan larangan penggunaan gas LPG ukuran tiga kilogram bagi PNS, CPNS, pengusaha UKM non mikro maupun warga yang berpenghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.

Ada 75 peserta sosialisasi yang berasal dari unsur pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, LMK, PPSU, perwakilan pegawai kelurahan dan kecamatan.

Warga Kelapa Gading Ikuti Sosialisasi Keamanan LPG 3 Kg

"Mulai sekarang beralihlah menggunakan gas elpiji selain ukuran tiga kilogram," kata Purnomo.

Sementara, Sales Area DKI Jakarta PT Pertamina, Roby C Djasmy mengatakan, pihaknya mendukung adanya Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2017 Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung ukuran 3 (tiga) kg.

"Seluruh DKI, kita sudah sosialisasikan di 22 kecamatan. Sedangkan untuk Jakarta Utara sudah empat kecamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4859 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1011 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye899 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati