Komisi A Evaluasi Serapan Anggaran SKPD dan UKPD
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengevaluasi penyerapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Karena yang menjadi sorotan kita, masih ada SKPD dan UKPD yang penyerapan anggarannya rendah
"Karena yang menjadi sorotan kita, masih ada SKPD dan UKPD yang penyerapan anggarannya rendah," ujar Riano P Ahmad, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/9).
Ia menyampaikan, berdasarkan data penyerapan anggaran periode 2013-2017, masih ada SKPD dan UKPD yang menyerap anggaran di bawah 50 persen.
Komisi E Bahas LKPJ Akhir Masa Jabatan Gubernur"UKPD terkait akan kita panggil besok untuk dilakukan pendalaman," katanya.
Menurut Riano, rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah SKPD dan UKPD harus sebanding dengan persentase Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan. Karena itu, pada rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ), Rabu (19/9) besok, pihaknya akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengetahui langsung berapa besaran TKD yang dikeluarkan bagi SKPD dan UKPD dengan penyerapan anggaran rendah.
"Kalau penyerapannya sembilan persen, sedangkan TKD-nya 80 persen menurut kami ini tidak adil," ucapnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekda DKI Bambang Sugiyono mengaku sepakat perlu adanya pendalaman terhadap anggaran SKPD dan UKPD yang penyerapanya rendah.
"Makanya kita akan undang SKPD dan UKPD yang penyerapannya rendah besok. Begitu pula dengan SKPD dan UKPD yang penyerapannya tinggi untuk dijadikan contoh," tandasnya.