Denda OTT Buang Sampah Sembarangan Terkumpul Rp 64 Juta
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan yang digencarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuahkan hasil cukup signifikan terhadap kas daerah.
OTT kalau dari sisi nilai itu Rp 64 juta. Dari sisi pelaku sudah lebih dari 700 pelanggar yang kita tindak
Sepanjang tahun ini, denda OTT yang dikumpulkan dari pembuang sampah tercatat telah mencapai Rp 64 juta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, tidak semua warga yang terjaring OTT ini dikenakan denda. Sebagian dari pelaku hanya diberikan sanksi ringan karena masih berusia anak-anak.
OTT Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Digelar di Jakbar"OTT kalau dari sisi nilai itu Rp 64 juta. Dari sisi pelaku sudah lebih dari 700 pelanggar yang kita tindak," ujarnya, Selasa (19/9).
Isnawa mencontohkan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), banyak dari anak-anak yang tertangkap membuang sampah sembarang. Mereka selanjutnya hanya diminta memungut sampahnya dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Jadi yang terpenting itu mengedukasi," ucapnya.
Menurut Isnawa, pihaknya juga rutin membagikan karung kepada warga yang berada di bantaran sungai. Tujuannya agar warga tidak lagi membuang sampah ke sungai dan mengumpulkannya melalui karung.
"Kita mendidik warga di situ. Kami taruh karungnya supaya mereka jangan buang sampah di kali. Nanti kami akan angkut karungnya," katanya.
Ia menambahkan, sepanjang 2016, denda dari hasil OTT terkumpul mencapai Rp 201 juta. Dana itu kemudian disetorkan ke kas daerah.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp 100.000.
Sementara warga yang membuang sampah ke sungai atau kali didenda maksimal Rp 500.000.