DKI Gelar FGD Revisi UU Tentang Ibu Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/9), menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang substansi perubahan Rancanan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara di Balai Agung, Balai Kota.
Mari kita berpikir masa depan Jakarta sekaligus Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saif Hidayat berharap, hasil FGD ini bisa menjadi rekomendasi revisi UU yang mampu menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan yang progresif, inovatif, dan adaptif terhadap transformasi pembangunan Jakarta.
Biro Hukum Gelar FGD PertanahanDitegaskan Djarot, pembahasan dalam FDG ini harus menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan dan kelompok. Sehingga bisa menghasilkan rekomendasi bagi Jakarta sebagai ibu kota dengan mempertimbangkan aspek kenegarawanan.
"Mari kita berpikir masa depan Jakarta sekaligus Indonesia. Kedepankan betul sifat kenegarawanan dan jauhkan kepentingan jangka pendek serta pragmatis," katanya.
Djarot menambahkan, pembangunan Jakarta sebagai ibu kota negara tidak terlepas dengan daerah sekitar sebagai kawasan penyangga.
Pengintegrasian pembangunan infrastruktur pengendali banjir dan transportasi di Jakarta tidak mungkin terpisah dengan Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Cianjur. Namun karena melibatkan kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Banten serta Jawa Barat, pengintegrasian harus melalui tahapan yang berliku.
Demikian juga dengan pola pembiayaan proyek pembangunan daerah sekitar yang terkait dengan Jakarta, kata Djarot, ke depannya harus dipertimbangkan melalui anggaran pemerintah pusat dan tidak lagi bertumpu pada bantuan Pemprov DKI.
"Tapi kalau ada alokasi dana dari pusat, maka ikatan Jakarta dengan daerah sekitar makin kuat," tandasnya.
Pelaksanaan FGD ini hadiri berbagai stakeholder, mulai dari organisasi masyarakat, akademisi, satuan perangkat kerja daerah (SKPD), anggota DPRD DKI hingga kementerian dan lembaga negara terkait.