Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Segera Disahkan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, akan menggelar paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Perda, Rabu (27/9) lusa.
Mereka (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, red) bisa berkreasi dari payung hukum yang kita siapkan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Merry Hotma mengatakan, setelah disahkan menjadi Perda maka akan ada payung hukum bagi Pemprov DKI dalam menjalankan segala kegiatan terkait perpustakaan dan kearsipan.
"Mereka (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan -red) bisa berkreasi dari payung hukum yang kita siapkan. Apapun perintah dari perda harus mereka lakukan dan kami tinggal mengawasi pelaksanaannya," ucap Merry, Senin (25/9).
Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Perumda Pasar JayaDijelaskan Merry, saat ini pihaknya sedang mengkaji beberapa evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ini.
"Dari evaluasi Kemendagri ada beberapa poin penyempurnaan dasar-dasar hukum dari raperda ini. Ada beberapa pasal yang mubazir. Jadi diatur di pasal depan, tapi diatur lagi di pasal belakang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta, Wahyu Hariyadi mengatakan, setelah
raperda tersebut disahkan pihaknya segera melakukan pembinaan terhadap perpustakaan."Begitu juga kearsipan, bagaimana pengelolaan arsip yang ada di pemerintah daerah, khususnya arsip-arsip di SKPD, akan kita atur setelah adanya perda," tandas Wahyu.