Kepala SKPD/UKPD di Kepulauan Seribu Wajib Hadiri Rapim
Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Kabupaten Kepulauan Seribu diwajibkan hadir dalam rapat pimpinan (Rapim) mingguan.
Pesan dari bupati dan wakil bupati, dalam rapim harus dihadiri kepala SKPD/UKPD langsung
"Pesan dari bupati dan wakil bupati, dalam rapim harus dihadiri kepala SKPD/UKPD langsung. Kalaupun berhalangan, harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Iwan P Samosir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Selasa (26/9).
Ia menjelaskan, secara administrasi, SKPD bertanggung jawab dengan dinas atau badan, tetapi secara operasional bertanggung jawab kepada bupati. Sehingga jika tidak bisa hadir harus sesuai dengan tingkat kepentingannya.
Peserta Rapim Pemkot Jakpus Diajak Senam Kebugaran"Ke depan diharapkan yang hadir dalam rapim kepalanya. Tetapi jika tidak bisa, komunikasi langsung dengan bupati atau wakil bupati," tandasnya.